Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano

Timika, Aktual.com – Penggerak massa serikat pekerja PT Freeport Indonesia saat melakukan aksi solidaritas, yang berujung kericuhan di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (20/4) akan diproses oleh Polres Timika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan aksi solidaritas ratusan pekerja PT Freeport terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Sudiro, yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dana iuran SPSI itu telah ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu.

“Yang jelas itu bukan solidaritas murni lagi, tapi sudah ada provokasi dari oknum-oknum tertentu. Sekarang kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk memproses koordinator aksi tersebut,” kata Victor di Timika, Sabtu (22/4).

Victor Mackbon ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dia terluka pada tumit kaki kirinya akibat terkena serpihan peluru karet. Hingga kini Victor masih menjalani perawatan intensif di Ruang Perawatan VIP RSUD Mimika setelah tim dokter melakukan operasi untuk mengeluarkan sisa-sisa benda sintetis pada kakinya.

Aksi solidaritas yang dilakukan oleh massa serikat pekerja PT Freeport di gedung PN Timika pada Kamis (20/4) itu sudah mengarah pada kegiatan demonstrasi. Padahal massa serikat pekerja PT Freeport tidak mengantongi izin untuk melakukan demonstrasi di tempat tersebut, melainkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika di kompleks Kantor Bupati Mimika Jalan Cenderawasih-SP3, Kuala Kencana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu