Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, Aktual.com – Polisi segera mengembalikan berkas eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan kepada Kejati DKI Jakarta menyusul tuntasnya pemeriksaan pada Jumat (19/1).

“Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan  mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (19/1).

Ade Safri menambahkan bahwa terdapat 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Firli Bahuri terkait dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap perkara tertentu.

“Tersangka FB telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/1), dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 12.00. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan materi petunjuk P19,” ujar Ade Safri.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat.

Firli terlihat tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pakaian kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Firli dikawal oleh seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.

Firli tidak banyak berkomentar saat ditanya kabarnya, hanya menyapa dan mengajak media untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

“Sehat! kita ikutin aja,” ucap Firli singkat sambil berlalu.

Firli sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali, dua kali sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023, serta tiga kali sebagai tersangka pada tanggal 1, 6, dan 27 Desember 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Tindak pidana tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode tahun 2020 hingga 2023.

Hingga saat ini, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri oleh penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan