Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus penipuan aplikasi JomBingo dalam waktu satu pekan ke depan.

“Kami akan menunggu satu minggu mendatang untuk melakukan gelar perkara guna memastikan kepastian hukum terkait penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah individu yang terkait dengan kasus ini, termasuk perwakilan dari JomBingo Indonesia.

“Individu yang terkait dengan kasus ini di Indonesia telah menjalani pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, terdapat dua laporan polisi terkait kasus ini.

Pertama, laporan polisi nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian sebesar Rp 37,8 juta dan korban berinisial N.

Kedua, laporan polisi nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tertanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian sebesar Rp 4,5 juta dan korban berinisial EN.

Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan melalui aplikasi JomBingo, termasuk penelusuran terhadap lokasi kantor aplikasi tersebut di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Aplikasi tersebut sebelumnya menyewa ruang di Tanah Abang dari Mei 2022 hingga April 2023, namun saat ini tidak lagi aktif dan kontrak sewa tidak diperpanjang,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada hari Jumat (28 Juli).

Selain itu, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga mencari kantor lain dari aplikasi JomBingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, namun tidak berhasil menemukannya.

Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait.

“Di antaranya adalah dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas Waspada Investasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, PPATK, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ucapnya.

Aplikasi JomBingo adalah sebuah platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang menawarkan produk atau barang dengan harga murah.

Namun, calon pembeli tidak dapat langsung membeli produk atau layanan yang dipilih sebelum mengundang teman-teman lainnya untuk juga berbelanja.

Setelah sejumlah teman atau tim terkumpul, barulah pembelian produk yang sama bisa dilakukan.

Selanjutnya, sistem undian diterapkan untuk menentukan pemenang yang akan menerima barang tersebut dan barang tersebut akan langsung dikirim kepada pemenangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan