Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Dalam aksinya Hizbut Tahrir Indonesia menolak legalisasi minuman keras (miras)dan menolak rezim pro minuman keras (miras).

Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki sebuah toko kimia di Jalan Kapas Krampung Surabaya, karena menyuplai alkohol 95 persen kepada peracik dan penjual minuman keras mematikan.

“Salah seorang peracik minuman keras mematikan yang telah kami tetapkan tersangka mengaku membeli bahan alkohol 95 persen dari toko kimia di Jalan Kapas Krampung Surabaya ini,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (26/4).

Alkohol kadar 95 persen dari toko kimia itu kemudian diracik hanya dengan dicampur air sulingan, dengan perbandingan 1 : 5. Kemudian dikemas ke dalam botol plastik bekas air mineral berukuran 600 mililiter, yang dijual seharga Rp25 ribu, serta 1.500 mililiter yang dijual seharga Rp50 liter.

Menurut Rudi, penyelidikan terhadap toko kimia penyuplai alkohol untuk bahan minuman keras mematikan di Jalan Kapas Krampung Surabaya itu berlangsung sejak hari Selasa, 25 April, kemarin.

Polisi memasang garis polisi di toko kimia itu. “Tiga orang dari toko kimia sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, sedangkan tokonya kami pasang garis polisi. Statusnya masih sebagai saksi. Kami belum tetapkan tersangka,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara