Jakarta, aktual.com – Polisi akhirnya menyemprotkan air kepada para demonstran terkait Rancangan Undang-Undang TNI di depan pintu masuk DPR/MPR RI dengan menggunakan penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon), setelah massa mencoba jebol pagar gedung wakil rakyat itu.
Tampak, pada Kamis (20/3) petang, petugas terus menyemprotkan air ke arah para pendemo yang sudah berhasil mematahkan pagar.
Selain pagar, para pendemo juga merobohkan beberapa tembok beton setinggi 1,5 meter yang menghalangi aksi mereka dengan cara ditarik.
Aksi tersebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya kumandang adzan Maghrib menghentikan aksi mereka dan dihentikan beberapa menit untuk melangsungkan buka puasa.
Hingga pukul 18.30 WIB, para mahasiswa dari berbagai universitas masih bertahan di depan gedung DPR RI dan masih terus mencoba merobohkan pagar.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain