Jakarta, Aktual.com – Polisi telah mengungkap informasi terkait insiden pengiriman anjing yang ditujukan untuk dijual dan dikonsumsi di Jawa Tengah. Dalam penyelidikan ini, diketahui bahwa pengirim menggunakan dokumen pengiriman palsu.

Informasi ini terungkap melalui investigasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Dari hasil penelusuran dan rangkaian penyelidikan serta penyidikan, diketahui bahwa surat jalan yang digunakan oleh pengirim adalah palsu dan tidak terdaftar di instansi terkait.

“Setelah mendapatkan kabar terkait dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu dinas maupun surat jalan dari Polres, kami langsung melakukan penelusuran. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahwa surat tersebut palsu atau surat tersebut tidak terdaftar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra.

Herman menyatakan bahwa timnya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang sudah diperiksa termasuk pengepul hewan anjing, individu yang diduga sebagai pemalsu surat jalan, orang yang tercantum dalam surat jalan, dan perwakilan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.

“Yang sudah kami periksa terkait ini yaitu, kolektor dari hewan tersebut, yang kedua yang diduga memalsukan surat jalan, yang ketiga atas nama orang yang ada di surat jalan tersebut, yang keempat dari dinas terkait,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih