Jakarta, Aktual.com – Polisi menahan Youtuber M Kasman alias M Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
“M Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (26/8).
Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.
“Motif masih proses di tingkat penyidikan,” kata Ramadhan.
Sebelumnya M Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan atau takedown video unggahan M Kece yang mengandung ujaran SARA.