Sidoarjo, Aktual.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap puluhan orang pengedar narkoba dalam operasi ungkap kasus selama 1-17 November 2018.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Selasa, mengatakan dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menangkap 35 orang tersangka dengan 28 kasus.
“Dari jumlah tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 218 gram dan pil dobel L sebanyak 990 butir,” katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, selain menyita barang bukti berupa narkoba sabu-sabu dan pil dobel L, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 19 unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp2,2 juta.
“Banyak tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini membuktikan peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo masih cukup banyak dan itu yang harus diberantas,” ujarnya pula.
Dia mengatakan, sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo, pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah di wilayah setempat.
“Hal itu dilakukan supaya peredaran narkoba ini bisa dicegah sejak dari bangku sekolah. Salah satunya kurikulum di sekolah-sekolah di Sidoarjo tentang penyalahgunaan narkoba,” katanya lagi.
Atas kasus ini, lanjut dia, para tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1)(2) dan pasal 114 ayat (1)(2), pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
“Kami berharap kepada masyarakat supaya segera melaporkan kepada petugas berwajib jika mengetahui hal-hal mencurigakan di wilayah setempat supaya bisa segera ditindaklanjuti,” katanya pula.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan