Leon Dozan. Ist - leondozan_official

Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis sekaligus putra dari Willy Dozan, Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap Leon.

“Terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11).

Susatyo menerangkan aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk terjadi sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada 30 September di Mal Cinere.

Kemudian, penganiayaan kedua terjadi pada 7 November lalu di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Biak, Gambir. Sehari berselang, korban lantas melaporkan aksi penganiayaan itu ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap Leon di kediamannya yang berlokasi di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

Dalam kasus ini, Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Sebelumnya, video aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Leon Dozan, terhadap kekasihnya beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak pemuda yang diduga Leon Dozan memiting leher kekasihnya. Ia sambil mengucapkan umpatan. Sementara perempuan yang diduga Rinoa tampak menangis.

Masih dalam video itu, pemuda yang diduga sebagai Leon Dozan tersebut sempat menyampaikan kata-kata yang menantang untuk melapor ke polisi.

“Oh, mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara, enggak apa-apa, enggak takut sama polisi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan