Jakarta, Aktual.com – Polisi menetapkan sopir kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial AH (44) sebagai tersangka karena mengemudi secara ugal-ugalan di flyover Yos Sudarso.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan pelaku AH terbukti membawa kendaraan secara ugal-ugalan sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, bahwa ini human error atau kesalahan manusia. Kami pun meningkatkan ini ke penyidikan,” ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (27/11).
AH, yang mengemudikan kendaraan operasional Satpol PP, diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejadian tragis ini menelan korban jiwa, termasuk anggota Satpol PP.
“Saya kira enggak kencang, karena kan berpenumpang,” tambah Edy, menjelaskan bahwa AH saat itu tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
Tersangka, seorang pegawai negeri sipil di Satpol PP Kecamatan Cilincing, saat ini ditahan di ruang tahanan Satlantas Wilayah Jakarta Utara.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 WIB, menewaskan satu pengendara sepeda motor dan seorang anggota Satpol PP, serta melukai lima orang lainnya. Barang bukti termasuk kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil