Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, tidak menahan pengemudi busway Transjakarta Tutuq Wahyu Widodo (50), yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya IR (21).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo, mengatakan penyidik tidak menahan tersangka, karena ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

“Tersangka dikenakan wajib lapor,” kata Hendro di Jakarta, Jumat (4/12).

Hendro menuturkan, penyidik kepolisian mewajibkan tersangka lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Pecelehan seksual itu terjadi saat korban IR bertugas bersama tersangka Tutuq di dalam bus Transjakarta dalam keadaan kosong penumpang, berhenti di Halte Harmoni pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 21.40 WIB.

Korban berada pada posisi di samping kursi sopir Transjakarta yang dikemudikan pelaku.

“Tiba-tiba pelaku mencolek kemaluan korban sebanyak sekali selama kurang lebih tiga detik,” ungkap Hendro.

Artikel ini ditulis oleh: