Jakarta, Aktual.com — Polres Indragiri Hilir tindaklanjuti kasus penganiayaan yang mengakibatkan Firman bin Daeng Takaya 29 tahun, tewas akibat ditikam di acara pernikahan. Firman ditikam oleh pelaku ketika acara organ tunggal di acara pernikahan itu tengah berlangsung.

Humas Polres Indragiri Hilir Iptu Warno menjelaskan kronologi kejadian awal mula Firman ditikam pada hari Minggu (30/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu acara organ sedang berlangsung.

Ketika berlangsung, situasi mulai memanas pada pukul 01.00 WIB ketika seorang biduan bernyanyi di panggung, dan pelaku berinisial S 20 tahun, datang mengganggu biduan yang sedang bernyanyi itu.

Korban Firman yang berada dilokasi kemudian menegur pelaku agar tidak mengganggu biduan itu, namun pelaku merasa tersinggung dan turun dari pentas.

“Kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis badik yang mengenai korban dada dibagian sebelah kiri,” kata dia, Senin (31/8).

Pelaku langsung melarikan diri, dan atas kejadian itu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, namun meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Saat ini korban telah dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka dan untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian telah mendatangi TKP, meminta keterangan saksi serta mengamankan barang bukti.

“Pelaku masih dalam proses penyelidikan, kemudian barang bukti yang diamankan adalah baju yang digunakan oleh korban,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu