Pekanbaru, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi dengan teknologi internet atau “online” dari penangkapan seorang mucikari berinisial DN.

“Pelaku merupakan pemain lama yang telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun di Pekanbaru,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto di Pekanbaru, Senin (5/10).

Ia menjelaskan penangkapan DN (24) pada Sabtu lalu (3/10) itu, berawal dari penyelidikan petugas dari maraknya jaringan prostitusi online di Pekanbaru. “Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Selanjutnya, dari pemeriksaan sementara, DN merupakan mucikari wanita muda yang kemudian dipekerjakan sebagai penghibur di pusat hiburan malam, serta pekerja seks komersial. Dalam setiap transaksi, DN memasang harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan.

Sementara itu, kepada petugas DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK. “Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru,” jelasnya.

Bimo menjelaskan modus yang digunakan oleh DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.

Sementara itu, ketika pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan.

“Hingga kini DN masih menjalani pemeriksaan intensif. Selanjutnya kita juga berencana akan memanggil wanita yang dipekerjakan oleh DN. Saat ini baru tiga yang kita periksa,” ujarnya.

Selama dua tahun menjalankan prostitusi online itu, Bimo mengatakan DN tidak hanya menjalankan operasinya di Pekanbaru, namun bersedia memenuhi panggilan pelanggannya di Jakarta dan Batam.

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Pasal 12 tentang perdagangan manusia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: