“Kami juga masih memburu beberapa tersangka lainnya yang terlibat pada kasus peracikan minuman keras oplosan tersebut yakni B dan A,” tambahnya.

Nasriadi mengatakan peranan tersangka berbeda-beda pada kasus ini yakni ada yang sebagai peracik, penyedia bahan baku dan ada juga yang menjadi penjual.

Polisi juga saat ini masih menelusuri dari mana bahan baku pembuatan minuman keras oplosan tersebut didapat para tersangka. Lanjut dia, dalam penjualan minuman keras oplosan ini tersangka menjualnya secara sembunyi-sembunyi.

“Kami jerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan KUHP,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara