PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Semua pihak diminta untuk menahan diri terkait polemik PT Freeport Indonesia yang menolak perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sebagai implikasi pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2017.

Begitu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad M Ali dimana PP tersebut mewajibkan pemilik kontrak karya menciutkan lahan dan batas waktu serta kewajiban divestasi aaham 51 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

“Saya berharap semua pihak agar menahan diri dan tidak emosional. Tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional agar tidak bertindak gegabah mengambil keputusan,” kata Ali di Jakarta, Senin (27/2).

Dikatakan dia, tuntutan PP No. 1 tentang divestasi saham 51 persen pada perusahaan Freeport sebagai implikasi dari perubahan kontrak karya menjadi IUPK perlu diapresiasi dengan berbagai pertimbangan.

Apalagi, sambung dia, niatan itu disertai dengan reaksi keras dari pihak Freeport yang tetap bertahan dengan status kontrak karya. Selain itu, Freeport juga mengancam akan membawa masalah ini pada arbitrase internasional.

Ia pun mengingatkan agar skema divestasi saham, lanjutnya, harus dibuat dengan setransparan mungkin.

“Jangan sampai perusahaan dalam negeri menggunakan biaya pinjaman dana asing. Pada akhirnya, substansi divestasi saham menjadi sirna karena hanya akan berpindah tangan tetapi tidak mengubah masalah pokok, yaitu kontrol negara,” tandasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: