Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Muchammad Romahurmuziy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/12).
Mantan Ketua Komisi IV yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan itu bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
“Romahurmuziy diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy tersebut sudah tiba di gedung KPK. Namun dia lebih memilih untuk bungkam dan langsung masuk ke ruang tunggu lobi KPK.
Sebelumnya Rommy pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada 18 November 2011 yang lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan karena mengaku menghadiri rapat di DPR.
Karena tak hadir, KPK pun kembali melayangkan penggilan terhadap Rommy pada 28 November 2014. Namun, Rommy kembali mangkir dari panggilan tersebut. Dia malah beralasan tak menerima surat panggilan.
Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun sebagai saksi dan Gulat Manurung sebagai tersangka.
Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas, Gulat Medali Emas Manurung disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.
Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL). Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu