Jakarta, Aktual.co — Bebasnya eksekutor pembunuhan aktifis Hak Asasi Manusia Munir Said Talib, Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat respon negatif dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Dalam hal ini, Kontras mempersalahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 dimana menurut Kontras SK itu hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana semata, yaitu berupa hak mendapatka pembebasan bersyarat tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir yang hingga kini penyelesaiannya belum sampai pada menyeret otak pelakunya.
Selain itu Kontras juga mempertanyakan komitemen Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir, dalam hal ini adalah terkait dengan pembebasan bersyarat Pollycarpus pada 28 November 2014 lalu itu.
“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus serta memetintahkan Kemenkumham untuk tidak meberikan hak resmisi atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pollycarpus,” kata Ketua Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontras, Puteri Kanesia di Kantor Kontras, Minggu (30/11).
Tidak hanya itu, Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro menilai, untuk rencana jangka panjang pihaknya akan turut menggugat SK Kemenkumham.
“Juga kemungkinan kita akan gugat Presiden Jokowi melalui citizen law suit (gugatan warga negara),” kata Chrisbiantoro.
Diketahui Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung hari ini, Jumat (28/11), mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang membelitnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu