Ia menyampaikan, kepolisian sudah menutup beberapa toko yang disinyalir menjual minuman keras oplosan maupun jenis lainnya yang dijual tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar untuk mengetahui kandungan minuman keras tersebut sehingga menewaskan pasien.
“Mohon waktu untuk memastikan,” katannya.
Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Parianom, menyatakan minuman keras jenis ginseng itu dijual seharga Rp20 ribu per botol. Minuman tersebut dapat menyebabkan mabuk dalam waktu 10 menit dengan kondisi efek yang berbeda-beda.
Ia mengungkapkan, jajarannya akan terus berupaya menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut yang diketahui asal Sumatera Utara yang biasa memasok ke kios dua pekan sekali.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara