Terkait tersangka dalam kasus itu, kata dia, akan dijerat ancaman hukuman selama 15 tahun penjara karena menjual mengedarkan dan menjual minuman keras ilegal.

Sebelumnya, RSUD Cicalengka menerima 52 pasien dengan gejala sama pusing, mual, dan muntah-muntah, kemudian 20 pasien dengan kondisi memprihatinkan sudah meninggal dunia, satu di antaranya perempuan.

Korban lain di RSUD Majalaya tercatat pasien yang mendapatkan penanganan medis enam orang, tiga orang di antaranya meninggal dunia, dua orang dirawat, dan satu orang pulang paksa.

“Hasil pemeriksaan para pasien tidak diberi tahu hanya keluarga yang tahu, tapi gejalanya sama,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara