Babel, Aktual.com – Kepolisian Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

“Terungkapnya kasus ini setelah tim Satnarkoba Polres Bangka menerima laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti ke lapangan,” kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di Sungailiat, Selasa (13/11).

Dia mengatakan, ketiga pelaku pengedar diringkus aparat Satresnarkoba Polres Bangka berikut barang bukti sabu-sabu dan ineks dari tiga tempat kejadian perkara.

Menurut dia, pelaku pertama yang diamankan Km (21) warga Jalan Perbakin Air Merapin Kelurahan Parit Padang, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangka ketika hendak melakukan transaksi dengan pembeli.

“Dari tangan Km setelah dilakukan penggeledahan disita tiga bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 2,66 gram. Km diringkus pada Jumat (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya.

Pelaku kedua yang diringkus pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berinisial PA (20) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Parit Padang. PA ditangkap saat berada di jalan berikut barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid