Bekasi, Aktual.com – Petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya transaksi puluhan ribu obat terlarang yang dilakukan dua pemuda asal Cikarang Kota bernama Garda Wisnu Adi Saputra (28) dan Rizki Rialdi (19).
“Kedua pemuda ini nekad bertransaksi obat keras di Jalan Raya Irigasi, Kampung Kedunggede RT 04/02, Kecamatan Kedungwaringin pada Rabu (18/9) malam,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi di Cikarang, Jumat (20/9).
Sunardi mengatakan kedua pemuda tersebut langsung diamankan petugas, namun sayangnya calon pembelinya berhasil meloloskan diri dari petugas setelah melihat kedua penjual itu ditangkap.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap calon pembelinya, identitasnya sudah kami ketahui,” ucap Sunardi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan obat keras jenis Heximer sebanyak 11 kantong yang berisi 10.500 butir dan pil Tramadol sebanyak 40 keping atau sebanyak 400 butir.
“Obat keras ilegal itu memang hendak dijual pelaku kepada calon pembelinya untuk diedarkan di wilayah Karawang,” tuurnya.
Artikel ini ditulis oleh: