Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Xiomi dan satu unit HP merk Evercross milik tersangka.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4417-FSP berikut STNK asli dan kunci kontak yang digunakan tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Artikel ini ditulis oleh: