Depok, aktual.com – Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar selama periode Januari hingga April 2025. Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam serangkaian penggerebekan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Sore tadi, pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Metro Depok menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Yefta Aruan Hasibuan, S.I.K., dan didampingi oleh Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.

Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin di Kota Depok. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah kios dan ruko yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat ilegal.

Adapun lokasi penggerebekan tersebar di delapan kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Cipayung
2. Kecamatan Sukmajaya
3. Kecamatan Beji
4. Kecamatan Cilodong
5. Kecamatan Bojongsari
6. Kecamatan Cinere
7. Kecamatan Sawangan
8. Kecamatan Tapos

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 43.215 butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Jenis obat yang disita antara lain Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer, yang termasuk dalam kategori obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 hingga 12 tahun.

Kasat Resnarkoba Kompol Yefta Aruan Hasibuan menyampaikan bahwa Polres Metro Depok akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Kota Depok. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers. (Ron)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain