Simpang Empat, Aktual.com – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 11 kilogram lebih atau 11.312,8 gram yang disita petugas kargo Bandara Internasional Minangkabau (BIM) saat memeriksa barang di alat sinar X beberapa waktu lalu dengan tersangka M Tauhid alias Butor (28).
“Pemusnahan barang bukti ini dengan dibakar sebagai bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan. Selain itu juga pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, di Simpang Empat, Sumatera Barat, Selasa (12/12).
Nasution menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemusnahan, pihak kepolisian telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Pasaman Barat.
“Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari penangkapan yang telah dilakukan, sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Pasaman Barat, Badan Narkotika Kabupaten, dan penasihat hukum tersangka,” terang Nasution.
Yanto menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah memenuhi syarat moral dan materi. Dari total ganja yang diamankan, sebanyak 11.312,8 gram dibakar, sedangkan sisanya akan dijadikan sampel dan bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Proses penangkapan terhadap tersangka M Tauhid alias Butor dimulai ketika petugas kargo BIM menemukan dua bungkus besar karton yang mencurigakan dalam pemeriksaan menggunakan mesin sinar X pada Senin (20/11). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, alamat pengirim dan penerima paket tersebut ternyata palsu.
Berdasarkan rekaman CCTV dari jasa pengiriman, diketahui bahwa paket tersebut diantarkan oleh seseorang bernama Ade pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Ade mengantarkan paket tersebut atas perintah M Tauhid alias Butor.
Tersangka Butor saat ini dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tersangka menerima imbalan sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta per paket atas pengantaran ganja tersebut setelah sampai ke tangan penerima.Tersangka mengenali penyuruh melalui media sosial dan disuruh mengambil paket ganja itu di dekat Parit tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan