Malang, Aktual.com – Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan Bos The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco, Jefri Permana sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (25/6) malam.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Mia Trisanti (37), warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan Jefri bersama seorang lainnya yang hingga Sabtu (26/6) pagi, masih proses menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota. Tindakan tegas pihak Polresta Malang Kota ini membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kasus penganiayaan terhadap korban Mia.

“Kemarin kami sudah melaksanakan gelar perkara, tindakan cepat reskrim telah mengamankan dua orang. Masih dalam tahap proses pemeriksaan 1×24 jam. Untk membuktikan yang bersangkutan melakukan tidak pidana atau tidak. Nantinya akan kami sampaikan dalam rilis,” ujar AKBP Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mia Trisanti (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kichen Alfresco, pada Jumat (18/6) menjalani perawatan medis di RS Persada Hospital Kota Malang. Dia mengalami sejumlah luka memar di badannya, tampak mata kirinya terlihat lebam.

Sebelumnya, pada Kamis (17/6) malam, dia telah melaporkan Jf, Bos Nine House Kitchen Alfresco ke Polresta Malang Kota.

Dengan diantar oleh kuasa hukumnya, dia melapor telah menjadi korban penyekapan dan penganiyaan. Yakni di sebuah ruangan Nine House Kichen Alfresco yang juga satu gedung dengan The Nine Club & KTV Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.