Bandung, Aktual.com – Sebanyak 63 pengedar narkotika di Kota Bandung, Jawa Barat berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Pengungkapan beserta penangkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei tahun 2025. Tak hanya para pengedar petugas pun mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, tembakau sintetis, obat keras terlarang dan minuman keras (Miras).
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bahwa 63 pengedar narkotika ditangkap dari 46 kasus yang ditangani selama bulan Mei. Mereka terdiri dari 61 laki-laki dan dua orang perempuan.
“Modus operandinya mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan juga untuk menjual obat keras terlarang bisa melalui online maupun perorangan,” ujarnya, Selasa (20/5).
Dikatakan Budi bahwa para pelaku mengedarkan dan menjual narkotika dengan cara ditempel di pinggir jalan, transaksi rumah kontrakan, kos-kosan serta di warung. Sedangkan satu pelaku terungkap di kawasan pengadilan.
Menurut Budi, barang bukti yang diamankan sabu seberat 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram. Ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp 3 juta.
Budi mengatakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih banyak terjadi di Kota Bandung. Hal itu menandakan bahwa peredaran sabu masih tinggi di Kota Bandung.
“Di sini sabu-sabu yang cukup banyak ini kita lihat mulai dari paket yang cukup besar sampai yang paket kecil-kecil sabu-sabu. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bandung masih cukup tinggi,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal narkotika pasal 113 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. Mereka dijerat minimal 6 tahun.