Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Sanya Dinda/am.

Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode 2022-2023 berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara.

Wakil Kepala Kepolisian, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri secara menyeluruh menangani kasus-kasus TPPU, termasuk yang terkait dengan narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

“Pada tahun 2022-2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan melibatkan 161 tersangka dan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Komjen Agus dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).

Komjen Pol Agus menekankan pentingnya kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan dasar hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana guna mencegah penyalahgunaan.

Tuti Wahyuningsih, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan bahwa pengamanan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum, serta penyitaan dan perampasan aset yang tidak diketahui pemiliknya atau pemiliknya telah meninggal dunia.

“Upaya pengamanan aset sejak awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah kunci untuk efektivitas penyelamatan aset hasil tindak pidana (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan kejahatan internasional terorganisir. Pencegahan dan pemberantasan pencucian uang memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan