Jakarta, aktual.com – Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom mengatakan bahwa penangkapan pelaku besar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Satgas TPPO Polri saat ini masih dalam proses.
Pernyataan itu merupakan tanggapan atas pemaparan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Gina Sabrina yang mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku TPPO kebanyakan adalah pelaku di lapangan yang bertugas sebagai perekrut. Padahal, terdapat pelaku yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi, yaitu perusahaan dan pemodal.
“Untuk penegakan hukum terhadap pihak di atasnya, pelaku besarnya, itu memang dalam proses, salah satunya adalah aset-asetnya kami kejar,” kata Kombes Pol. Enggar dalam acara Menuntut Hak atas Pemulihan bagi Korban TPPO yang digelar oleh PBHI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (3/7).
Kombes Pol. Enggar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama pelaku besar TPPO.
“Nanti ada waktunya untuk kami lakukan penangkapan karena kami sudah tahu siapa pelaku-pelaku besarnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menekankan penguatan kerja sama setiap pemangku kepentingan dalam pemberantasan kejahatan TPPO.
“Itu yang harus dikuatkan, yaitu kolaborasi dari setiap stakeholder karena TPPO ini makin lama makin menjadi,” kata dia.
Ia bercerita bahwa terdapat suatu kasus, korban kembali berpotensi masuk ke dalam lingkaran TPPO meski sudah ada langkah pencegahan oleh pihak kepolisian.
“Kemarin ada korban yang mau ke Kamboja, tetapi sebenarnya dia mau ke Filipina. Korban itu kami selidiki. Paspornya kami sita,” kata dia.
Pada saat itu, korban ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Setelah diselidiki, kasus ini kemudian diserahkan ke kejaksaan dan korban dipersilakan pulang dari RPTC. Akan tetapi, 2 pekan kemudian, korban kembali berangkat ke Kamboja.
“Padahal, jaksa juga perlu korban untuk dimintai keterangan. Padahal, paspor itu sudah kami sita. Akan tetapi, dari pihak imigrasi mengeluarkan paspor karena dasarnya ada laporan kehilangan dari polisi,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa korban mengaku paspor miliknya hilang, padahal paspor tersebut tengah disita oleh polisi.
Kasus ini, kata Kombes Pol. Enggar, merupakan salah satu contoh hambatan yang dihadapi Satgas TPPO untuk melindungi korban.
Oleh karena itu, dia memandang perlu ada penguatan kolaborasi, termasuk dalam kasus tersebut adalah antara aparat penegak hukum bersama kementerian dan lembaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain