Menurut Naufal, red notice akan diterbitkan setelah Miryam diketahui benar-benar tengah berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice.
“Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia distop,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat bantuan kepada Kaplri Jenderal Tito Karnavian.
Bantuan terutama untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk mencari Miryam S Haryani (MSH), tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/8).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby