Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Polri siap menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengatakan, selain memasukan dalam DPO, pihaknya juga akan mengajukan surat red notice bagi Miryam ke Interpol.

“Nanti kita tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol,” kata Naufal Yahya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Kendati demikian, ia mengaku belum melihat isi surat dari KPK tersebut. Menurutnya, surat dari KPK akan ditelaah lebih dulu.

“Nanti kita lihat dulu suratnya, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah, kita lihat syaratnya dulu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby