Jakarta, (18/4) Aktual.com – Tim gabungan Polri dan TNI terus melakukan patroli untuk mencegah kerumunan warga di wilayah Jakarta, Jumat (17/4) malam, untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19.

Sebagaimana diunggah akun twitter resmi Traffic Management Cente @TMCPoldaMetro, Sabtu terpantau sejumlah kegiatan patroli yang dilakukan tim gabungan Polri dan TNI.

Seperti di wilayah Jakarta Pusat, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk mengimbau kepada masyarakat yang masih berkerumun di pinggir-pinggir jalan.

Dalam tayangan video terlihat rombongan berkeliling sejumlah kawasan, seperti kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dilaporkan pula, belum ada kejadian menonjol sepanjang patroli dilakukan, baik masyarakat yang berkerumun di pinggir-pinggir jalan maupun tindak kriminalitas.

Di kawasan Jakarta Utara, tim dari Kepolisian Resor Metro Jakut juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga jarak di tempat umum serta membiasakan hidup sehat dan bersih.

Melalui tayangan video, terlihat petugas kepolisian meminta masyarakat untuk membawa pulang makanan yang dibelinya dari pedagang kali lima.

“Silakan bawa pulang untuk makanannya. Jangan makan di tempat. Mari kita patuhi, jangan virus corona menjalar, berkepanjangan, terus menerus,” kata petugas melalui pengeras suara.

Sementara di Check Point di kawasan Tugu Tani, Jakarta, aparat kepolisian juga melakukan pengawasan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Petugas mengimbau pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker dan menaati pembatasan penumpang kendaraan mobil pribadi maupun angkutan umum.

Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan status PSBB mulai 10-24 April 2020 setelah disetujui Menteri Kesehatan, sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang PSBB yang berisi 28 pasal dan akan diberlakukan mulai 10 April 2020 dini hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33/2020 mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan, untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin