Jakarta, Aktual.co — Dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 20 Januari 2015, menjadi undang-undang.
Dua perpu itu, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) dan Perpu No. 2/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, hal itu menyisakan persoalan terkait dengan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Secara hukum, posisi kedua institusi tersebut masih rawan dipermasalahkan secara hukum,” kata pengamat hukum tata negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) Said Salahudin (25/1).
Hal itu disebabkan karena telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/2014 yang menyatakan bahwa pilkada bukanlah pemilihan umum.
Karena pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim pemilu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil pilkada.
“Maka, pertanyaannya kemudian adalah apakah Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?” katanya.
Artinya, kata dia, apabila UU Pilkada disoal ke Mahkamah Konstitusi, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan pilkada. Lantas bagaimana nasib penyelenggaraan pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil pilkada itu dapat dikatakan sah?
Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan bahwa dalam Pasal 201 Ayat (1) Perpu No. 1/2014 yang telah disetujui DPR RI disebutkan agar pilkada diserentakkan pada bulan Desember 2015.
Ia mengatakan bahwa pemaksaan jadwal ini menimbulkan komplikasi hukum. Hal itu karena Pasal 107 dan Pasal 109 masih membuka pilkada putaran kedua jika tidak ada calon yang meraih sedikitnya 30 persen suara.
“Jika pilkada (putaran pertama) pada bulan Desember 2015, pilkada putaran kedua akan terlaksana pada bulan Januari 2016. Jelas, ini menyalahi ketentuan Pasal 201 Ayat (1),” kata dia.
Di samping itu, Pasal 157 mengatur waktu sangat panjang untuk penyelesaian sengketa hasil pilkada. Akibatnya, jika hasil pilkada dipersengketakan, pelantikan kepala daerah terpilih baru pada bulan Februari 2016. Padahal, pengertian pelaksanaan pilkada (serentak 2015) itu termasuk pelantikan.
Pengunduran Pilkada Serentak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tertulis “Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015”.
Pilkada di tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota yang semestinya berlangsung sepanjang Juni–Desember 2015 akan diserentakkan pelaksanaannya pada bulan Desember 2015, kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto.
Menurut dia, ada faktor yang lebih penting untuk dipertimbangkan dalam pengunduran pilkada serentak pada bulan Desember 2015, yaitu siklus pemilu. Demi menciptakan siklus pemilu yang ideal, kepentingan penyelenggara, pemilih, dan partai politik harus diperhatikan.
Pertama, lanjut dia, kepentingan penyelenggara. Pemilu yang baik memerlukan perencanaan dan persiapan panjang. Jika pilkada serentak dilaksanakan pada bulan Desember 2015, KPU punya waktu kurang dari satu tahun untuk perencanaan dan persiapan.
“Jelas ini tidak cukup. Selain karena kali ini merupakan pengalaman menyelenggarakan pilkada serentak pertama kali, materi Perpu No. 1/2014 juga banyak membuat ketentuan baru, seperti uji publik calon dan perselisihan hasil pemilu di luar Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Kedua, kepentingan pemilih. Pemilih butuh waktu cukup agar mampu bersikap rasional dalam memberikan suara. Kinerja anggota legislatif dan pejabat eksekutif terpilih pada Pemilu 2014 belum terlihat pada tahun 2015 sehingga pemilih sulit memberikan ganjaran dan hukuman dengan tepat.
Di samping itu, kata dia, jika pilkada serentak dipaksakan pada bulan Desember 2015, pemilih cenderung mengedepankan sentimen dalam memberikan suara sehingga pilkada sulit menghasilkan kepala daerah berkualitas.
Artikel ini ditulis oleh:

















