Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini menandai pengetatan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, dengan batas usia minimal 16 tahun.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat antara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.
Teddy menegaskan implementasi aturan mulai berlaku efektif sehari setelah rapat tersebut.
“Esok, 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun,” kata Teddy dikutip dari unggahan Instagram Sekretariat Kabinet, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, sejumlah platform digital telah mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak di ruang digital.
“Sejumlah platform digital juga mulai mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia,” jelasnya.
“Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS… tunggu anak siap!!” sambung Teddy.
Di sisi lain, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap platform yang abai terhadap aturan. Ia menyebut seluruh entitas digital wajib menyesuaikan layanan dan fitur sesuai ketentuan PP Tunas.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2026).
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” sambung dia.
Meutya juga menyoroti pentingnya prinsip universalitas dalam perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai platform global tidak seharusnya menerapkan standar berbeda antarnegara.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya.
Ia meyakini penerapan prinsip tersebut akan mendorong kepatuhan platform digital dalam melindungi anak-anak di Indonesia.
“Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.
Jika ketentuan ini diabaikan, pemerintah menegaskan siap mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langka penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” terang Meutya.
Dalam implementasi awal, pemerintah mencatat tingkat kepatuhan platform digital masih beragam. Platform seperti X dan Bigo Live disebut telah mematuhi aturan secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai kooperatif sebagian. Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Pemerintah menargetkan seluruh platform digital segera beradaptasi dengan regulasi tersebut, seiring penguatan pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto
















