Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.
Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggeser fokus kebijakan anak dari ruang digital ke ruang nyata. Langkah ini ditandai dengan rencana memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) dan memperkuat fungsi perpustakaan daerah sebagai pusat aktivitas anak.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas perubahan regulasi nasional sekaligus bagian dari visi menjadikan Jakarta sebagai kota ramah anak.

“Kebijakan ini selaras dengan komitmen Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk menciptakan Jakarta Ramah Anak. Kami akan terus memperkuat pengembangan fasilitas offline sebagai alternatif positif,” kata Chico dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).

Arah kebijakan ini tidak berhenti pada penyediaan ruang terbuka. Pemprov DKI juga menyiapkan revitalisasi taman kota agar lebih aman dan inklusif bagi anak-anak. Ruang-ruang tersebut dirancang bukan hanya sebagai tempat bermain, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial yang sehat.

Selain itu, pengembangan perpustakaan daerah akan diperluas, termasuk melalui layanan perpustakaan keliling. Program literasi offline juga akan diperkuat di sekolah maupun komunitas sebagai upaya membangun kebiasaan belajar di luar layar.

Menurut Chico, pembatasan akses digital bagi anak tidak bisa berdiri sendiri. Perubahan harus diikuti dengan penyediaan alternatif aktivitas yang menarik dan produktif.

“Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata, belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat,” katanya.

Untuk itu, pemerintah daerah juga akan menambah fasilitas olahraga, kesenian, serta kegiatan ekstrakurikuler berbasis komunitas. Aktivitas ini diharapkan menjadi ruang baru bagi anak untuk tumbuh tanpa ketergantungan berlebih pada perangkat digital.

Dari sisi implementasi, Pemprov DKI memastikan koordinasi lintas sektor berjalan intensif. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan (Disdik) menjadi garda depan dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Sosialisasi juga akan diperluas, menyasar orang tua, sekolah, hingga komunitas RT/RW. Pemerintah akan memanfaatkan berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga forum publik, untuk memastikan pemahaman yang merata di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama mendukung implementasi ini dengan bijak,” ujar Chico.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku, khususnya dalam wilayah Jakarta.

Langkah ini tidak lepas dari konteks nasional. Pemerintah pusat resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, sekaligus mendorong ekosistem digital yang lebih aman.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto