Jakarta, Aktual.com – Seiring kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), dunia usaha menyambut gembira karena dinilai akan mendorong gairah ekonomi.
“Pembatalan ini akan mampu meningkatkan produktivitas perekonomian kita di akhir tahun di mana berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan/mal, hotel, restoran, cafe, pusat hiburan dan wisata, transportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang di Jakarta, Selasa (7/12).
Sarman menilai pembatalan itu menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV 2021 yang ditargetkan dikisaran 5,5 persen-6 persen.
“Tentu dengan pembatalan ini akan sangat mungkin target tersebut tercapai bahkan terbuka kemungkinan di atas target di kisaran 6,5 persen-7 persen mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis di angka 113,4,” katanya.
Dengan demikian, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu berharap pertumbuham ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan dikisaran 3,7 persen-4,5 persen berpeluang tercapai.
Sarman juga mengajak semua pelaku usaha untuk menaati kebijakan pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di tempat usaha masing-masing.
“Kita harus berjuang bersama agar jangan sampai terjadi gelombang ketiga di tahun 2022 terlebih munculnya varian baru Omicron. Kita mendukung penuh berbagai langkah proteksi yang dilakukan pemerintah agar varian Omicron jangan sampai masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Sarman mengatakan proses pemulihan ekonomi yang sudah berjalan dengan baik saat ini harus dijaga bersama agar gairah ekonomi di tahun 2022 semakin produktif mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Pelaku usaha juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas pembatalan ini karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi yang lebih baik.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 serentak pada periode Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arie Saputra