Dari Relawan ke Rompi Oranye, Noel Berharap Amnesti Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memastikan tidak akan memberi perlindungan sedikit pun kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapan Noel untuk mendapat amnesti dari kepala negara pun dipastikan hanya angan-angan. Istana menegaskan, Prabowo berdiri tegak di belakang penegakan hukum, bukan di belakang pejabat yang mengkhianati rakyat.

“Proses hukum harus berjalan. Presiden sudah berulang kali menegaskan tidak akan membela siapapun yang berani melakukan korupsi,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Sabtu (23/8/2025).

Hasan menekankan, selama 10 bulan memimpin, Prabowo konsisten memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi korupsi. Apa yang dilakukan Noel justru mencederai pesan Presiden dan mengkhianati semangat pemerintahan bersih.

“Presiden selalu mengingatkan, jangan sekali-sekali berani main korupsi. Semua media tahu, itu berkali-kali disampaikan. Jadi tidak ada alasan, apalagi pembelaan,” tegas Hasan.

KPK sendiri mengungkap praktik korupsi Noel bukan kasus sepele. Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa Noel menerima suap Rp 3 miliar serta satu unit motor dari pengurusan sertifikat K3. Total uang haram yang berhasil dikumpulkan para tersangka, termasuk Noel, diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

Lebih parah, praktik kotor ini sudah berlangsung sejak 2019. Modusnya, buruh dipaksa membayar Rp 6 juta untuk sertifikasi K3—padahal biaya resmi hanya Rp 275 ribu. Buruh yang menolak dipersulit, bahkan ditolak pengurusannya.

“Noel tahu, membiarkan, bahkan meminta hasil pemerasan itu. Semua berjalan sepengetahuannya,” ungkap Budi.

Dengan fakta tersebut, Istana memastikan tak ada celah bagi Noel untuk bersembunyi di balik jabatan maupun kedekatan politik dengan Presiden.

“Presiden Prabowo sudah jelas, siapa pun yang terlibat korupsi akan berhadapan dengan hukum. Titik,” Hasan menegaskan.

Kini, Noel yang juga dikenal sebagai Ketua Relawan Prabowo Mania 08, resmi menyandang status tersangka bersama 10 orang lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto