Jakarta, Aktual.co — Salah satu tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Frederich Yunadi, mengaku pihaknya sudah menyiapkan pra peradilan tersangka dugaan kepemilikan rekening ‘gendut’ yang menjerat jenderal bintang tiga itu. Menurutnya, KPK telah melakukan kesalahan dalam menetapkan BG sebagai tersangka.
“Total secara keseluruhan itu kuasa hukmnya termasuk internal dan eksternal, itu ada kurang lebih 50 orang. Kalo Eggy Sudjana itu untuk melaporkan yang terjadi pada AS. Saya dalam hal ini hanya membela beliau di pra peradilan,” kata Frederich di Polres Jakarta, Selatan, Selasa (27/1).
Dia menilai, lembaga superbody itu telah melakukan kesalahan dalam menetapkan BG sebagai tersangka. KPK telah menggunakan pasal yang salah dan BG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan.
“Karena pada pasal 11 junto pasal 2 UU 28 Tahun 1999, yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. Saat itu BG masih eselon II beliau administrasi,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebelumnya pada 2010 kliennya juga pernah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan dinyatakan bersih.
“Saya yakin BG sama sekali tidak bersalah, kita buktikan nanti di persidangan,” katanya.
Terkait apakah ada unsur politik dalam polemik antara BG dan KPK, dia engan menjelaskan. Dia menegaskan, sebagai kuasa hukum dirinya hanya fokus pada proses pra peradilan saja.
“Saya ga ngerti. Bukan urusan saya. Saya tidak mau terlibat dalam politik murni. Saya hanya profesional. Secara Hukum itu saya melihat KPK sangat keliru besar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby