Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya terkait perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji. Pernyataan itu disampaikan setelah sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, (11/3).

“Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut,” kata Mellisa, di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Meski demikian, ia menyebut tim kuasa hukum memiliki sejumlah catatan terhadap proses persidangan dan pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, dari berbagai dalil yang disampaikan dalam persidangan, hakim hanya menilai jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Ia juga menilai sejumlah hal lain yang disampaikan dalam persidangan tidak menjadi bagian dari pertimbangan hakim, termasuk mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan tersangka. Bahkan, kata dia, hakim sama sekali tidak membahas terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka.

“Padahal, itu sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus,” katanya.

Menurut Mellisa, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam kepastian hukum, terutama terkait penerapan ketentuan hukum acara pidana yang baru. “Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” kata dia.

Meskipun permohonan praperadilan yang diajukan telah ditolak oleh hakim, tim kuasa hukum tetap akan menempuh langkah hukum lain yang tersedia dalam sistem peradilan guna membela kepentingan kliennya. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan memanfaatkan mekanisme hukum yang ada untuk melanjutkan upaya pembelaan.

“Tapi apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah hakim tidak memahami ketentuan hukum acara yang baru, Mellisa menyebut terdapat sejumlah dalil yang tidak dimuat dalam putusan. Namun ia menegaskan pihaknya tetap menghormati pertimbangan hakim.

“Saya pikir ada beberapa dalil yang tidak dimuat oleh hakim ya. Tentu hakim punya pertimbangan tersendiri sehingga kita hargai itu,” katanya.

Dalam persidangan, kata Mellisa, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka secara langsung di ruang sidang. Sebelumnya, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

“Tapi yang sudah terungkap di dalam persidangan secara nyata, kami sampaikan bahwa sampai detik ini, kami pertama kali baru melihat surat penetapan tersangka itu adalah di ruang sidang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima sebelumnya memuat rujukan terhadap KUHAP yang lama dan yang baru. Hal itu menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum. Sementara surat pemberitahuan penetapan tersangka itu memuat KUHAP baru, dan KUHAP lama.

“Jadi, tidak ada fairness atau tidak ada kepastian hukum dari apa yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan,” katanya.

Mellisa menegaskan dokumen yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah surat penetapan tersangka, bukan surat pemberitahuan. Karena itu pihaknya mempertanyakan mengapa dokumen tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena sebenarnya yang mengikat itu kan adalah surat penetapan tersangka. Bukan surat pemberitahuan. Karena hak-hak dan kepastian hukum kan ada di dalam surat penetapan tersangka. Sampai detik ini kita tidak terima itu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang baru terkait kewajiban penyidik untuk memberitahukan penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan. “Sementara di dalam KUHAP yang baru jelas, nyata disebutkan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka itu diberitahukan kepada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan pemberitahuan tersebut seharusnya diberikan paling lambat satu hari setelah penetapan tersangka dilakukan. “Iya, satu hari setelah penetapan itu harus diserahkan kepada adresan atau yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu satu hari setelah penetapan tersangka itu dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain