Jakarta, Aktual.com – Keluhan masyarakat akan sulitnya mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium bukan perihal baru. Masalah ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, tepatnya sejak kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut subsidi pada minyak Ron 88 itu.
Namun demikian pemerintah menetapkan bahwa BBM Premium ini merupakan penugasan pemerintah kepada BUMN Pertamina untuk tetap disalurkan kepada masyarakat. Perlu dipahami bahwa pada golongan BBM terbagi tiga kelompok, pertama BBM umum yang meliputi jenis Pertalite, dexlite, Pertamax dan lainnya.
Kelompok kedua yaitu BBM Penugasan yakni jenis Perimum. Lalu Kelompok terakhir yaitu BBM tertentu yang meliputi BBM subsidi jenis minyak tanah dan Minyak Solar.
Pada umumnya konsumen BBM jenis Minyak tanah dan Solar tidak sebanya volum Permium, yang pasti karena Premium bukan merupakan BBM subsidi dan ditugaskan kepada Pertamina, tentu beban cost atas selisih harga ditanggung oleh Pertamina.
Persoalan inilah yang disinyalir menjadi pemicu tindak ‘kecurangan’ Pertamina kepada Masyarakat dengan modus mengurangi suplai Premium pada SPBU hingga masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapat layanan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta