Untuk diketahui bawa penetapan harga BBM kelompok umum bukan merupakan kewenangan pemerintah, sehingga korporasi bisa melakukan penyesuaian harga kapanpun untuk mencapai nilai keekonomia bisnisnya.
Berbeda dengan BBM penugasan (Premium) dan tertentu (Solar dan Minyak Tanah) menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016 dimana Menteri ESDM mengevaluasi dan menetapkan harga per tiga bulan.
Mengingat BBM Tertentu merupakan subsidi dari Pemerintah dan tidak mengganggu keuangan Pertamina, sehingga keberadaan BBM ini terbilang relatif aman terdistribusi dengan baik ke masyarakat.
Sehingga dalam hal ini yang menjadi fokus perhatian adalah pada BBM jenis Premium. Alasan pemerintah mengevaluasi harga per tiga bulan karena menjaga amanat konstitusi agar penetapan harga komoditas yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tidak libral diserahkan pada mekanisme pasar.
Jadi, BBM Jenis Premium sejatinya merupakan layanan dan perlindungan pemerintah kepada rakyat yang dimandatkan pelaksanaannya kepada Pertamina. Sedangkan BBM jenis umum sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar tanpa ada perlindungan kepada Rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta