????????????????????????????????????

Banda Aceh, Aktual.com – Aliansi Mahasiswa Aceh menuntut Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Koordinator aksi, Amirul Mukminin, dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Aceh, sebagaimana keterangannya Rabu (26/4), menyatakan, keberadaan PP 5/2017 tidak memihak rakyat Aceh. Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

“Kami Mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden untuk mengembalikan hak masyarakat Aceh dalam pengelolaan KEKAL secara keseluruhannya sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintah Aceh, yaitu kedaulatan ekonomi sepenuhnya,” tegasnya.

“Kedua, Kami Mendesak dilakukannya keterpaduan komunikasi politik antara DPRA dan Gubernur Aceh agar terciptanya penyampaian aspirasi keseluruhan masyarakat Aceh sehingga dilakukannya revisi PP tersebut oleh Pemerintah Pusat,” imbuh Amirul.

Kemudian menuntut pemerintah dan masyarakat Aceh bersatu dan proaktif mengembalikan kedaulatan Aceh atas amanat Undang-undang Pemerintah Aceh dan otonomi khusus. Aliansi Mahasiswa Aceh memberi batas waktu hingga 27 April kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.

“Jika hingga tanggal 27 April DPRA dan Pemerintah Aceh tidak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, maka kami berjanji akan kembali melakukan aksi dengan membawa masa lebih banyak lagi,” kata Amirul.

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Marwan, mewakili Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa.

Gubernur Aceh disampaikan tidak bisa menemui demonstran karena sedang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta.

“Terima kasih, kami sangat menghargai aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Aspirasi ini akan kami sampaikan setelah Bapak Gubernur kembali ke Aceh,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: