Jakarta, Aktual.com — Kebijakan paket ekonomi tahap pertama September 2015 yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka mendorong perekonomian Indonesia akan menimbulkan persoalan baru.
Salah satunya, kebijakan yang mengatur sektor perhubungan dan transportasi laut, termasuk industri galangan kapal.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (10/9).
“Kebijakan paket ekonomi untuk mendorong ekonomi indonesia yang lemah yang di sampaikan presiden Jokowi, melalui Menkeu akan mengeluarkan aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kapal impor dengan alasan galang kapal Indonesia yang domestik menjadi kompetitif/mahal, atau kapal impor lebih murah di banding buatan RI,” kata Nizar.
Ia berpandangan, ketentuan itu akan menjadi masalah bagi Kementerian Perhubungan, dimana melalui direktorat jenderal hubungan laut dalam APBN 2016 akan membangun kapal perintis penumpang sebanyak 94 unit, seperti yang disampaikan menteri perhubungan dalam rapat dengar pendapat hari Senin, pekan lalu.
“Saya berharap kebijakan paket ekonomi tentang bebasnya PPN galangan kapal impor tidak mematikan galangan kapal swasta nasional atau bahkan milik pemerintah seperti PT PAL,”
“Sebab kalau harga yang di buat di dalam negeri lebih mahal ketimbang impor dengan adanya pembebasan PPN, ini akan membahayakan industri galangan kapal di dalam negeri karena kita tahu dengan pengadaan kapal perintis, penumpang dan barang yang di usulkan Kemenhub bertujuan mempercepat sarana dan prasarana terwujudnya tol laut,” tandas politikus Gerindra itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang