Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR. Menurut Yusril, rencana RUU tersebut sudah dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2026.
“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dirinya telah mendiskusikan terkait RUU ini bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Saat ini, ia masih menantikan keputusan apakah RUU Perampasan Aset akan diambil sebagai inisiatif DPR atau tidak.
“Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” ucapnya.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama DPR. Namun, menurutnya, saat ini arah pembahasan ada di tangan DPR.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu,” jelasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, justru mendorong Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset. Benny menilai, jika diterbitkan, Perppu ini akan mendapat dukungan penuh dari DPR.
“Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” ungkap Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Ia menilai, aturan mengenai perampasan aset sangat penting dihadirkan saat ini. Selain untuk menepati janji kampanye, regulasi ini dianggapnya sebagai kebutuhan hukum yang mendesak bagi pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Tinggal beliau mau atau tidak? Ya kan? Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu, bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















