Dalam aksinya tersebut, massa buruh mengusung tiga tuntutan utama yakni mencabut mandat Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinilai telah menerapkan upah minimum yang tidak sesuai dengan kontrak politik, menolak upah minimum berdasarkan PP 78/2015 agar segera direvisi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Hery Hermawan mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harusnya tak berdasarkan besaran inflasi.

“Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei kebutuhan sehari-hari buruh,” kata dia saat berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Rabu (24/10).

Dia menambahkan dengan berdasarjan inflasi kenaikan gaji, tidak akan berdampak pada kesejahteraan para buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

Para buruh menilai kenaikan tersebut belum cukup untuk membuat buruh hidup layak karena harga bahan-bahan pokok yang mereka butuhkan juga naik.

Menurut mereka kenaikan upah sebaiknya 20-25 persen, oleh sebab itu mereka menuntut kenaikan upah minimum.

Selain di Kemenaker, aksi juga akan dilakukan di Kantor Gubernur masing-masing daerah dengan jadwal sebagai berikut Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018, Semarang-Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: