Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon, Ismael Rumadhan meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim.
“Kepala negara tidak lagi bisa beralasan bahwa Budi Gunawan masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sehingga pengabulan gugatan praperadilan menjadi dasar kuat agar bersangkutan dilantik menjadi Kapolri yang baru,” kata dia ketika dihubungi, Senin (16/2).
Karena itu, Presiden Jokowi harus menepati janji bahwa sekembalinya dari lawatan ke luar negeri segera memutuskan nasib Budi Gunawan. Apalagi, dengan pengabulan praperadilan tersebut, maka KPK pasti berpikir untuk memproses hukum lagi Budi Gunawan.
“Saya sejak awal telah menyatakan bahwa Presiden terancam diproses hukum di PTUN sekiranya tidak melantik BG karena sebenarnya telah memiliki kekuatan, baik hukum maupun politik untuk dilantik menjadi Kapolri,” tegasnya.
Sebelumnya, Hakim, Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakankan tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata dia di PN Jaksel.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















