Presiden Joko Widodo memperlihatkan kartu e-tol di sela-sela pengoperasian jalan Tol Depok-Antasari Seksi I di Jakarta, Kamis (27/9). Pengoperasian Tol Depok Antasari (Desari) Seksi I ruas Antasari-Brigif sepanjang 5,8 km tersebut untuk meningkatkan konektivitas antara Jakarta dengan kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor dan Kabupaten Bogor. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo berharap partisipasi masyarakat melaporkan kasus korupsi meningkat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Kita ingin ada sebuah partisipasi masyarakat,” kata Presiden seusai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tahun 2018 di Jakarta, Rabu (10/10).

PP yang ditetapkan pada 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Sedangkan untuk mekanismenya sudah diatur oleh lembaga terkait.

“Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti, bisa tanya menteri keuangan. Kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu,” tegas Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid