Dalam pasal 13 ayat (1) PP itu disebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Ayat 2 menyatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.
Selanjutnya pada ayat 3 dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.
Dalam pasal 16 disebutkan penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) Peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) Kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) Risiko faktual bagi pelapor.
Kemudian pasal 17 ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid