Ayat (2) mengatakan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta dan ayat (3) dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan kemudian ayat (4) besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10 juta rupiah.
Pasal 20 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
Sedangkan ayat (2) pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian premi itu pun tidak dapat dibatalkan bila narapidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti dalam pasal 21 yaitu upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid