“Pajak-pajak itu akan dikembalikan berupa split. Maka itu kita akan merevisi Permen Nomor 52,” jelas Ego. Lantaran aturan yang diubah hanya sedikit, diperkirakan revisi ini tidak akan memakan waktu lama.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta