Pemerintah menganggap remeh pelemahan daya beli. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM mengatakan bahwa hasil penawaran 15 wilayah kerja (WK) migas, sangat bergantung pada pengesahan peraturan Pemerintah (PP) tentang perpajakan skema bagi hasil gross split.

Terbitnya aturan ini diyakini akan menjadi milestone daya tarik investasi migas Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sangat berharap PP tersebut secepatnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Terbitnya PP perpajakan ini merupakan betul-betul sesuatu yang milestone karena ini menyangkut daya tarik (investasi). Yang gampang saja, untuk lelang 15 WK migas tahap pertama ini sangat ditentukan dari PP perpajakan (gross split),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial secara tertulis Jumat (10/11).

Sebagaimana diketahui, sembari menunggu penetapan aturan perpajakan, saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan revisi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Gross Split.

Revisi ini terkait perubahan kewenangan Menteri ESDM untuk menambah bagi kasi kontraktor migas, sebagai pengganti atas pengganti pembayaran pajak tidak langsung (indirect tax) oleh kontraktor.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta